Civics

Laporan Analisis Berita

 Aulia dituntut 4 tahun
          
          Sumber : Koran Kompas Sabtu, 6 Juni 2009

          Mantan Gubernur Bank Indonesia, Aulia T Pohan, dan tiga mantan Deputi Gubernur BI yang lain, yaitu Maman Somantri, Bunbunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin, dituntut hukuman masing-masing empat tahun. Tuntutan disampaikan setelah mendengarkan 24 saksi dan 5 ahli serta bukti lain yang dihadirkan dalam sidang yang dimulai 30 Januari 2009, penuntut umum menilai Aulia dan ketiga rekannya mengambil dan mengunakan dana Bank Indonesia di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia pada Mei-Desember 2003 sebesar RP 100 miliar yang digunakan untuk memberikan bantuan hukum kepada lima mantan pejabat tinggi BI dan dialirkan ke sejumlah anggota komisi IX DPR periode 1999-2004. Penggunaan dana itu diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur. 

        Analisis Berita :
A. Jenis Hukum : Hukum Perdana
B. Tergugat/Tersangka : Mantan Gubernur BI, Aulia T Pohan, Maman Somantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
C. Tindakan aparat penegak hukum : memenjarakan mereka
D. Keputusan Hukum : dituntut 4 tahun penjara

        Komentar/Tanggapan saya :
4 tahun adalah waktu yang tidak cukup. Karena, uang yang diambil sudah mencapai ratusan miliar. Seharusnya, masa tahanannya lebih dari 4 tahun. Karena beberapa orang yang membunuh dipenjara mencapai 10 tahun bahkan ada yang seumur hidup. Mengapa korupsi yang mencuri uang negara hanya 4 tahun ?



Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Bom Bali 1
Bom Bali 2002 (disebut juga Bom Bali I)adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Serpihan Bom Bali I
Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kg.
Peristiwa ini memicu banyak dugaan dan prasangka negatif yang ditujugan kepada lembaga pesantren maupun lembaga pendidikan Islam lainnya, disebabkan banyak masyarakat yang menggeneralisasi lembaga keagamaan dan mencurigai bahwa terjadi pencucian otak di dalam pesantren, walaupun belum ada bukti signifikan yang ditemukan atas isu tersebut.

Pelaku :
Beberapa Pelaku Bom Bali I
Abdul Azis alias Imam Samudra alias Kudama : Mastermind
Abdul Gani
Abdul Hamid 
Abdul Rauf
Imam Samudra alias Abdul Aziz
Achmad Roichan
Ali Ghufron alias Mukhlas
Ali Imron alias Alik
Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi
Andi Hidayat 
Andi Oktavia 
Arnasan alias Jimi
Bambang Setiono 
Budi Wibowo 
Azahari Husin alias Dr. Azahari alias Alan 
Dulmatin 
Feri alias Isa, meninggal dunia
Herlambang 
Umar Patek
Hernianto 
Idris alias Johni Hendrawan
Junaedi 
Makmuri 
Mohammad Musafak 
Mohammad Najib Nawawi
Umar Patek alias Umar Kecil 
Mubarok alias Utomo Pamungkas
Zulkarnaen

Korban :
202 korban jiwa dan 209 orang luka luka atau cedera

Jenis Pelanggaran Hukum :
Kejahatan terhadap Kemanusiaan yaitu berupa pemusnahan

Proses Hukum :
Ada tersangka yang divonis mati dan ada juga yang dipenjara seumur hidup

Tanggapan/Komentar saya :
Ini yang harus Indonesia musnahkan. Terorisme. Nilai Terorisme di Indonesia masih sangat tinggi.   





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Brown Rainbow Over Clouds