Kasus Korupsi Hambalang
Ide pembangunan Pusat Pendidikan,
Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional tercetus sejak jaman Menteri Pemuda
dan Olahraga dijabat oleh Adiyaksa Dault. Lalu, dipilihlah wilayah untuk
membangun, yaitu tanah di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun pembangunan
urung terealisasi karena persoalan sertifikasi tanah. Proyek pusat olahraga di
Hambalang, Bogor- Jawa Barat menjadi sorotan, apalagi dua bangunan di sana
ambruk karena tanahnya ambles. Secara kronologi, proyek ini bermula pada
Oktober Tahun 2009 dan ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2012.
Saat Menpora dijabat Andi Alfian
Mallarangeng, proyek Hambalang terealisasi. Tender pun dilakukan. Pemenangnya
adalah PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Anas Urbaningrum diduga mengatur
pemenangan itu bersama Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan teman dekat
Anas, Mahfud Suroso. Masalah sertifikasi juga berhasil diselesaikan.
Lanjutan pembangunan Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional mulai dilaksanakan tahun 2010 dan
direncanakan selesai tahun 2012. Untuk membangun semua fasilitas dan prasarana
sesuai dengan master plan yang telah disempurnakan, anggaran mencapai Rp 1,75
triliun. Ini sudah termasuk bangunan sport science, asrama atlet senior,
lapangan menembak, extreme sport, panggung terbuka, dan voli pasir.Ini
berdasarkan hasil perhitungan konsultan perencana.
Sejak tahun 2009-2010 Kementerian Keuangan dan DPR
menyetujui alokasi anggaran sebagai berikut :
A). APBN murni 2010 sebesar Rp 125 miliar yang telah
diajukan pada tahun 2009
B). APBNP 2010 sebesar Rp 150 miliar
C). Pagu definitif APBN murni 2011 sebesar Rp 400 miliar
B). APBNP 2010 sebesar Rp 150 miliar
C). Pagu definitif APBN murni 2011 sebesar Rp 400 miliar
Lalu sejak 2009-2010 sudah
dikeluarkan anggaran total Rp 675 miliar. Lalu pada 6 Desember 2010 keluar
surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu untuk pembangunan proyek sebesar Rp
1,75 triliun dan pengajuan pembelian alat- alat membengkak menjadi Rp 2,5
Triliun.
Semuanya menjadi terbuka ketika
Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat,
Muhammad Nazaruddin, ditangkap. Nazar mulai mengungkap pelbagai aktifitas
korupsi yang melibatkannya, salah satunya korupsi pada proyek Hambalang yang
ternyata juga melibatkan dedengkot-dedengkot Partai Demokrat lainnya: Anas
Urbaningrum, Andi Alfian Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.
1 Agustus 2011: KPK mulai menyelidiki kasus korupsi
proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.
8 Februari 2012: Nazar menyatakan
bahwa ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek
Hambalang ( PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana terima kasih senilai
Rp 100 miliar ) Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum
Partai Demokrat; sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI,
termasuk kepada Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
9 Maret 2012: Anas membantah pernyataan Nazar. Anas
bahkan berkata dengan tegas, “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung
Anas di Monas.
5 Juli 2012: KPK menjadikan tersangka Dedi Kusnidar,
Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga Kemenpora. Dedi disangkakan menyalahgunakan
wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
3 Desember 2012: KPK menjadikan tersangka Andi Alfian
Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Menurut LHP
BPK Tahap I,Kemenpora diduga dengan sengaja atau tidak sengaja pembiaran dan
atau dengan sengaja menyuruh atau memberi perintah kepada para staf kementerian
pemuda dan olahraga yakni dengan menyuruh Sekretaris Meenteri Wafid Muharam
menandatangani penetapan
pemenang proyek untul pekerjaan di atas Rp. 50 miliar yang menurut ketentuan
peraturan perundang – undangan, seharusnya ditandatangani oleh menpora.Selain
itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arif
Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.
22 Februari 2013: KPK menjadikan tersangka Anas
Urbaningrum. Anas juga diduga menerima gratifikasi berupa barang dan uang,
terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang.
Read Users' Comments (0)